Klasifikasi, Jenis dan Manfaat Sumberdaya Hutan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, oleh karena itu harus dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.
Luas Kawasan Hutan Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) s/d akhir tahun 2012 seluas 133.528.579,71 Ha, yang terdiri dari kawasan konservasi perairan seluas 5.161.477,28 Ha dan daratan seluas 128.367.102,43 Ha. Luas Kawasan Hutan yang dipergunakan dalam penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH) adalah luas kawasan hutan daratan seluas 128.367.102,43 Ha. Adapun perubahan luas kawasan hutan yang terjadi s/d akhir tahun 2012 berupa pengurangan adalah seluas 2.208.049,00 Ha, terdiri dari pelepasan untuk transmigrasi dan perkebunan (pengurangan) seluas 2.316.131,22 Ha, areal yang ditukar (pengurangan) seluas 1.530,75 Ha, areal pengganti (penambahan) seluas 5.718,05 Ha, kompensasi pinjam pakai (penambahan) seluas 559,82 Ha, dan pencabutan pelepasan kawasan hutan (penambahan) seluas 103.335,10 Ha. Dengan demikian Saldo Awal NSDH Tahun 2013 adalah seluas 126.159.053,43 Ha, terdiri dari Hutan Primer seluas 49.297.774,38 Ha, Hutan Sekunder seluas 40.773.338,47 Ha, Hutan Tanaman seluas 2.070.028,37 Ha, dan Tidak Berhutan seluas 34.017.912,21 Ha.
Sumberdaya hutan mempunyai peran penting dalam penyediaan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja. Hasil hutan merupakan komoditi yang dapat diubah menjadi hasil olahan dalam upaya mendapat nilai tambah serta membuka peluang kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Upaya pengolahan hasil hutan tersebut tidak boleh mengakibatkan rusaknya hutan sebagai sumber bahan baku industri. Agar selalu terjaga keseimbangan antara kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri pengolahannya, maka pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pengolahan hulu hasil hutan diatur oleh menteri yang membidangi kehutanan.
Pemanfaatan hutan tidak terbatas hanya produksi kayu dan hasil hutan bukan kayu, tetapi harus diperluas dengan pemanfaatan lainnya seperti plasma nutfah dan jasa lingkungan, sehingga manfaat hutan lebih optimal. Dilihat dari sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada rakyat banyak merupakan kunci keberhasilan pengelolaan hutan. Oleh karena itu praktek-praktek pengelolaan hutan yang hanya berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan hak dan melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi pengelolaan yang berorientasi pada seluruh potensi sumberdaya kehutanan dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat. Dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan kerentanannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan hutan ?
2. Apa saja jenis dalam sumberdaya hutan ?
3. Manfaat apa saja yang didapatkan dari sumberdaya hutan ?
4. Klasifkasi apa saja yang ada disumberdaya hutan ?
1.3 Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui pengertian hutan
2. Untuk mengetahui jenis apa saja dalam sumberdaya hutan
3. Untuk mengetahui manfaat yang didapatkan dari sumberdaya hutan
4. Untuk mengetahui klasifikasi dalam sumberdaya hutan
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hutan
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan. Hutan dalam Peraturan Pemerintah ini diartikan sebagai suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bambu dan atau palem yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta isinya baik berupa nabati maupun hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi perlindungan dan atau manfaat-manfaat lainnya secara lestari. Luas minimum lapangan yang bertumbuhan itu adalah seperempat hektar, sebab hutan seluas itu sudah dapat mencapai suatu keseimbangan persekutuan hidup yang diperlukan, sehingga mampu memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan, pengaturan tata air, pengaruh terhadap iklim, dan lain sebagainya.
Hutan dalam Peraturan Pemerintah ini diartikan sebagai suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bambu dan atau palem yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta isinya baik berupa nabati maupun hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi perlindungan dan atau manfaat-manfaat lainnya secara lestari. Luas minimum lapangan yang bertumbuhan itu adalah seperempat hektar, sebab hutan seluas itu sudah dapat mencapai suatu keseimbangan persekutuan hidup yang diperlukan, sehingga mampu memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan, pengaturan tata air, pengaruh terhadap iklim, dan lain sebagainya. Hutan dalam Peraturan Pemerintah ini diartikan sebagai suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bambu dan atau palem yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta isinya baik berupa nabati maupun hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi perlindungan dan atau manfaat-manfaat lainnya secara lestari.
2.2 Jenis Sumberdaya Hutan
Terdapat 2 jenis sumberdaya hutan yakni biotik dan abiotik. Sumberdaya hutan biotik adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup yaitu hewan dan tumbuh-tumbuhan. Sumber daya alam hutan dibedakan menjadi 2, yaitu : Sumberdaya hutan yang berasal dari hewan atau binatang seperti telur, daging, ikan, dan lain sebagainya. Sumber daya hutan nabati adalah yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan merupakan produsen atau penyusun utama dari rantai makanan. Sumberdaya hutan non hayati (abiotik) adalah sumber daya hutan ini berasal dari benda-benda mati. Seperti tanah, air, udara, sinar matahari, dan hasil tambang.
Bentuk jasa dan dalam bentuk barang Jenis jasa yang dihasilkan dari sumberdaya hutan berupa jasa lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat sekitar maupun masyarakat luar hutan. Jenis-jenis jasa lingkungan yang dihasilkan dari sumberdaya hutan bermacam-macam salah satunya adalah jasa lingkungan berupa gas oksigen yang dibutuhkan manusia untuk bernapas dan berguna bagi tumbuhan untuk melakukkan proses fotosintesis. Nantinya proses fotosintesis ini berfungsi untuk menghasilkan bahan pangan dari tumbuhan itu sendiri. Jika tumbuhan tidak dapat melakukkan fotosintesis maka akan berdampak kepada manusia. Hal ini dikarenakan, beberapa jenis tanaman sangat berguna bagi manusia sebagai sumber pangan. Tidak adanya oksigen yang dihasilkan oleh tumbuhan juga akan berdampak sangat fatal bagi kelangsungan kehidupan manusia.
Tanpa adanya oksigen maka dapat dipastikan tidak ada makhluk hidup di dunia ini yang menggunakan oksigen sebagai faktor utama yang tetap hidup. Oksigen merupakan suatu hal yang sangat krusial bagi kehidupan seluruh makhluk hidup yang ada di dunia.
2.3 Manfaat Sumberdaya Hutan
Sumberdaya hutan memiliki manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar hutan atau didalam hutan. Manfaat yang diberikkan oleh sumberdaya hutan terbagi menjadi dua yakni manfaat langsung dan manfaat tidak langsung. Manfaat langsung adalah manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat didalam ataupun diluar hutan. Manfaat yang dirasakan pada saat itu juga sehingga masyarakat yang disekitar hutan menjadi orang pertama yang merasakan manfaat secara langsung dari sumberdaya hutan itu sendiri. Sedangkan manfaat tidak langsung adalah manfaat yang tidak dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar ataupun didalam hutan. Manfaat yang didapatkan harus terlebih dahulu melalui suatu proses untuk dapat dimanfaatkan sumberdaya hutan itu sendiri. Sehingga banyak masyarakat yang disekitar hutan tidak banyak yang menyadari manfaat tidak langsung dari sumberdaya hutan itu sendiri.
Manfaat tangible atau manfaat langsung hutan antara lain : kayu, hasil hutan ikutan, dan lain-lain. Hasil hutan kayu dimanfaatkan untuk keperluan kayu perkakas, kayu bakar dan pulp. Sedangkan hasil-hasil hutan yang termasuk non kayu antara lain rotan, kina, sutera alam, kayu putih, gondorukem dan terpentin, kemeyan dan lain-lain. Sedangkan manfaat intangible atau manfaat tidak langsung hutan antara lain : pengaturan tata air, rekreasi, pendidikan, kenyamanan lingkungan, dan lain-lain. Manfaat tangible diantaranya berupa hasil kayu dan non kayu. Berdasarkan kemampuan untuk dipasarkan, manfaat hutan juga dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : manfaat marketable dan manfaat non-marketable. Manfaat hutan non-marketable adalah barang dan jasa hutan yang belum dikenal nilainya atau belum ada pasarnya, seperti : beberapa jenis kayu lokal, kayu energi, binatang, dan seluruh manfaat intangible hutan.
Hutan memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia, mulai dari pengatur tata air, paru-paru dunia, sampai pada kegiatan industry. Hutan telah dimanfaatkan untuk berbagai penggunaan, antara lain pemanfaatan hutan dalam bidang Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Sebagai salah satu sumberdaya alam yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia, manfaat hutan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : manfaat tangible (langsung/nyata) dan manfaat intangible (tidak langsung /tidak nyata). Manfaat tangible atau manfaat langsung hutan antara lain : kayu, hasil hutan ikutan, dan lain-lain. Sedangkan manfaat intangible atau manfaat tidak langsung hutan antara lain : pengaturan tata air, rekreasi, pendidikan, kenyamanan lingkungan, dan lain-lain. Manfaat tangible diantaranya berupa hasil kayu dan non kayu. Hasil hutan kayu dimanfaatkan untuk keperluan kayu perkakas, kayu bakar dan pulp. Sedangkan hasil-hasil hutan yang termasuk non kayu antara lain rotan, kina, sutera alam, kayu putih, gondorukem dan terpentin, kemeyan dan lain-lain.
Pemanfaatan hutan dan kawasan hutan harus disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi. Untuk mejaga keberlangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan, dilakukan juga upaya rehabilitasi serta reklamasi hutan dan lahan, yang bertujuan selain mengembalikan kualitas hutan juga meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga peranserta masyarakat merupakan inti keberhasilannya. Kesesuaian ketiga fungsi tersebut sangat dinamis dan yang paling penting adalah agar dalam pemanfaatannya harus tetap sinergi.
Untuk menjaga kualitas lingkungan maka di dalam pemanfaatan hutan sejauh mungkin dihindari terjadinya konversi dari hutan alam yang masih produktif menjadi hutan tanaman. Pemanfaatan hutan dilakukan dengan pemberian izin pemanfaatan kawasan, izin pemanfaatan jasa lingkungan, izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Disamping mempunyai hak memanfaatkan, pemegang izin harus bertanggung jawab atas segala macam gangguan terhadap hutan dan kawasan hutan yang dipercayakan kepadanya.
Hasil pemanfaatan hutan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangundangan, merupakan bagian dari penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, dengan memperhatikan perimbangan pemanfaatannya untuk kepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain kewajiban untuk membayar iuran, provisi maupun dana reboisasi, pemegang izin harus pula menyisihkan dana investasi untuk pengembangan sumber daya manusia, meliputi penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta penyuluhan; dan dana investasi pelestarian hutan. Untuk menjamin status, fungsi, kondisi hutan dan kawasan hutan dilakukan upaya perlindungan hutan yaitu mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. Termasuk dalam pengertian perlindungan hutan adalah mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta investasi dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
2.3 Klasifikasi Sumberdaya Hutan
Klasifikasi dalam sumberdaya hutan dimulai dari tingkat ekosistem kemudian dilanjutkan ke tegakan, individu dan bagian dari individu itu sendiri. dimulai dari ekosistem Kemerosotan kualitas kondisi sumber daya hutan terutama disebabkan oleh over exploitation (legal dan illegal logging), kebakaran hutan, konversi lahan dan perambahan hutan. Kerusakan hutan menyebabkan bencana alam, seperti banjir dan longsor di musim hujan, kekeringan di musim kemarau dan hilangnya kayu yang memiliki nilai ekonomis penting serta berbagai jenis keanekaragaman hayati yang menjadi sumber kehidupan masyarakat dan menjaga jasa lingkungan. Ekosistem hutan juga menyimpan sebagian besar dari keanekaragaman hayati daerah tropis. Kerusakan ekosistem hutan berarti hilangnya sumber-sumber keanekaragaman hayati.
Ekosistem hutan juga merupakan jantung bagi sirkulasi oksigen dan karbon dioksida, yang dapat menekan gas rumah kaca pemicu perubahan iklim, serta menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan hutan yang berkelanjutan menjadi sangat penting bagi terjaganya berbagai jasa lingkungan. Fokus isu pada ekosistem hutan adalah perbaikan kebijakan pengelolaan hutan, karena ancaman tertinggi pada ekosistem hutan selalu bermuara pada timpangnya kebijakan pengelolaan hutan serta sentralisasi otoritas pengelolaan hutan. Mempromosikan pendekatan multipihak dalam pengelolaan kehutanan diharapkan mampu memperbaiki tata kuasa, tata kelola dan tata produksi yang ada yang sekaligus melakukan perbaikan melalui upaya rehabilitasi atau restorasi hutan.
Pertumbuhan tegakan hutan merupakan pertumbuhan yang dinamis karena selain peningkatan dimensi pohon, pertumbuhan juga dipengaruhi oleh berkembangnya pohonpohon baru dan pergantian pohon-pohon penyusun tegakan.Pertumbuhan tegakan pada hutan bekas tebangan dapat dikaji di antaranya melalui pengamatan terhadap dinamika strukturtegakan. Beberapa komponen pertumbuhan tegakan yang dapat menggambarkan perilaku tegakan dalam proses pemulihan tegakan adalah ingrowth (alih tumbuh), upgrowth (tambah tumbuh), dan mortality (kematian). Pertumbuhan tegakan dipengaruhi oleh lingkungan klimatis dan edapis. Ketersediaan informasi pertumbuhan tersebut dapat didukung melalui penyediaan perangkat pendugaan dengan menggunakan model-model matematis. Saat ini prediksi pertumbuhan didekati dengan membuat model-model pertumbuhan. Model pertumbuhan telah banyak digunakan dalam pengelolaan hutan untuk mengetahui potensi tegakan saat ini, memprediksi hasil pada waktu akan datang, dan untuk memberikan alternatif model pengelolaan dan pilihan sistem silvikultur yang digunakan, sehingga dapat dijadikan informasi dalam pengambilan keputusan.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
1. Hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Jenis sumberdaya hutan dibagi menjadi dua yakni biotik dan abiotik. Yang termasuk ke dalam jenis biotik adalah yang berasal dari makhluk hidup dan dimanfaatkan untuk kebutuhan makhluk hidup itu sendiri. sedangkan jenis abiotik adalah sumber daya hutan ini berasal dari benda-benda mati. Seperti tanah, air, udara, sinar matahari, dan hasil tambang.
3. Manfaat dari sumberdaya hutan dibagi menjadi dua yakni manfaat tangible dan manfaat intangible. Manfaat tangible adalah manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat sedangkan manfaat intangible adalah manfaat yang tidak dalam bentuk fisik melainkan dalam bentuk jasa lingkungan.
4. Klasifikasi dalam sumberdaya hutan dimulai dari ekosistem kemudian dilanjutkan ke tegakan hutan, individu dan bagian individu itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan: Teori dan Kebijaksanaan Pembangunan Berkelanjutan. Akademika Pressindo. Jakarta.
Kuswandi, R., Sadono, R., Supriyatno, N., & Marsono, D. (2015). Keanekaragaman Struktur Tegakan Hutan Alam Bekas Tebangan Berdasarkan Biogeografi di Papua. Jurnal Manusia dan Lingkungan. 22(2), 151-159.
Muhdi & Elias, (2004). Dampak Teknik Pemanenan Kayu terhadap Tingkat Keterbukaan Tanah di Kalimantan Barat. Jurnal Ilmiah Agrisol. 3(1). 27–34.
Ramdan, H., Yusran, D. Darusman, 2003. Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Otonomi Daerah. Alqaprint Jatinangor. Bandung. Yakin, A. 1997.
Undang-Undang Republik Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
file lengkapnya dapat didownload disini



Komentar
Posting Komentar