PRODUK KEBIJAKAN PERUNDANG UNDANGAN TENTANG KEBIJAKAN KEHUTANAN
Indonesia memiliki tingkatan perundang-undangan dalam hukum yang berlaku dimulai dengan tingkatan paling tinggi hingga tingkatan paling rendah. Dalam hal ini akan dibahas mengenai produk perundang-undangan berdasarkan hierarki perundang-undangan. Setiap tingkatan memiliki produk yang berlaku untuk daerah khusus atau cakupanya tidak terlalu luas hingga yang berlaku untuk cakupan yang sangat luas sendiri. Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak Negara yang memiliki aturan dalam mengatur kehidupan warga Negara yang tinggal di dalamnya. Pembuatan perundang-undangan di Indonesia tidaklah mudah, tidak bisa membuat perundang-undangan di Indonesia hanya dengan kedipan mata dan dalam waktu yang sangat singkat. Dibutuhkan waktu yang cukup lama dalam menghasilkan suatu produk perundang-undangan. Undang-undang atau aturan yang akan diterbitkan terlebih dahulu harus melewati berbagai tahap untuk nantinya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam hal ini posisi paling tinggi dalam perundang-undangan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1945. UUD 1945 no 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan. Memberikkan ijin lingkungan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Sisi positif dari UUD tersebut adalah pemberian izin kepada setiap orang untuk melestarikan lingkungan sehingga tidak ada batasan untuk menjaga lingkungan sekitar. Kesadaran dari tiap individu terhadap lingkungan memberikkan wewenang yang luas sehingga lingkungan dapat terjaga kelestariannya. Isu lingkungan menjadi topic pembicaraan yang saat ini sedang dibicarakan dikarenakan isu lingkungan tidak akan pernah habisnya. Pemanasan global yang terjadi dari tahun ke tahun sehingga isu lingkungan tidak akan pernah habisnya. Pemberian ijin isu lingkungan kepada semua orang membuat setiap orang memiliki rasa memiliki dan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan itu sendiri sehingga lingkungan akan selalu terjaga dengan adanya UUD no 27 tahun 2012 ini.
Salah satu produk perundang-undangan yaitu peraturan presiden nomor 41 tahun 2004 mengenai Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan yang berisi tentang pemberian ijin kepada 13 perusahaaan pertambangan di Indonesia untuk membangan perusahaan pertambangan selama perjanjian dengan presiden dalam jangka waktu yang telah ditentukkan. Selain 13 perusahaan yang sebagaimana dijelaskan dalam perpres tersebut maka akan disebut sebagai perusahaan yang illegal yang tidak memiliki ijin membangun usaha dan akan dikenakan sanksi apabila masih tetap beroperasi. Dalam hal ini sisi positif dari perpres tersebut ialah pemerintah dapat memonitoring terhadap perusahaan mana saja yang mendapatkan ijin membangun usaha dan perusahaan mana saja yang tidak mendapatkan ijin. Untuk perusahaan yang tidak memiliki ijin sama halnya dengan memberikkan kerugian yang sangat besar kepada Negara.
Karena selain pemerintah tidak mendapatkan devisa atau pemasukkan yang cukup. Sumber daya alam yang terbatas akan semakin tereksploitasi dan semakin lama sumber daya tersebut akan semakin habis. Namun, dari sisi negative dari perpres no 41 tahun 2004 tersebut perusahaan yang sebagaimana yang telah mendapatkan ijin akan semakin memperkaya diri dan tidak memberikkan devisi kepada Negara sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Membangun pertambangan dikawasan hutan selain menggerut sumber daya alam yang terbatas juga memberikkan dampak lain terhadap kelangsungan makhluk hidup di dalamnya serta ekosistem yang ada akan terganggu dan akan terjadi penurunan dan berdampak kepada manusia itu sendiri.
Peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara no 9 tahun 2013 mengenai Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan. yang terletak di Kabupaten Karo, Deli Serdang, Langkat dal Simalungun merupakan kawasan dengan kekayaan alam yang khas dan beranekaragam baik berupa tumbuh-tumbuhan maupun satwa dengan segala keindahan alamnya merupakan aset Provinsi Sumatera Utara yang harus dikelola dengan baik sesuai dengan tujuan dan fungsinya. Dalam hal ini penentuan daerah hutan raya bukit barisan memberikkan bukti yang konkrit mengenai pembagian wilayah terhadap sumber daya alam yang dikelola oleh Provinsi Sumatera Utara sehingga provinsi lain tidak memiliki wewenang terhadap sumber daya alam hutan raya bukit barisan. Dan apabila provinsi lain selain Provinsi Sumatera Utara yang secara sengaja mengola dan mengambil sumber daya di hutar raya bukit barisan dapat diproses secara hukum. Pembagian wilayah kerja sebagaimana yang telah disebutkan dalam perda no 9 tahun 2013 memberikkan bukti yang nyata akan pembagian kerja dan sumber daya yang ada di dalamnya. Jika dianalisis dari segi positif mengenai perda tersebut memberikkan gambaran nyata bahwa segala sesuatu yang terkandung di dalamnya sepenuhnya adalah miliki Provinsi Sumatera Utara dan tidak ada pihak yang dapat mengolah dan mengambil sumber daya yang ada di dalamnya. Sehingga membuat provinsi lain tidak bisa mengambil sumber daya alam yang ada di dalamnya. Pemanfaatan sumber daya alam dengan sebaik-baiknya diharapkan agar sumber daya alam yang terbatas tidak cepat habis dikarenakan sumber daya tersebut jika habis tidak akan bisa diperoleh dan didapatkan lagi oleh manusia.
Produk perundangan yang sebagaimana disebutkan diatas adalah salah satu contoh kecil dari sekian banyak produk perundang-undangan yang ada. Dalam hal ini hanya membahas produk perundang-undangan dari hierari tertinggi hingga terendah mengenai kehutanan dan kebijakan kehutanan. Sebagaimana yang telah disebutkan bahwa suatu produk perundang-undangan tidak begitu saja dihasilkan dan ditetapakan sewenang-wenang diperlukkan tinjauan dan perencanaan yang matang untuk menghasilkan suatu produk perundang-undangan. Produk perundang-undangan yang telah ditetapkan hendaknya dilaksanakan dan dijalankan sebagaimana semestinya


Komentar
Posting Komentar