PERSYARATAN DAN TATA CARA MENGURUS SKCK DI KEPOLISIAN

Assalamualaikum wr. wb... Selamat datang di blogspot saya. kali ini saya akan membahas tentang persyaratan dan tata cara skck di kepolisian.
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian mengenai kelakuan baik seseorang. Biasanya SKCK diperlukkan antara lain sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi pendidikan di dalam ataupun di luar negeri., dll. Untuk saat ini SKCK yang ada di seluruh Indonesia sudah dicetak bilingual artinya sudah dicetak dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris jadi sudah tidak perlu lagi untuk menerjemahkan ke dalam Bahasa Inggris bagi yang ingin melanjutkan studi atau pekerjaan di luar negeri. Jika dulu mengurus SKCK panjang dan lama sekarang mengurus SKCK tidak sepanjang dan lama dulu. Hanya diperlukkan waktu kurang lebih 35 menit untuk mendapatkan SKCK tanpa menunggu berhari-hari dan yang pasti tanpa lewat CALO !.

Hindari pengurusan dokumen dari CALO agar Indonesia terbebas dan PUNGLI dan CALO menjadikan Indonesia negara yang bersih dan maju.
Persyaratan dalam pengurusan SKCK tidak banyak dan mudah untuk didapatkan, berikut persyaratan pengurusan SKCK:
1. Fotokopi e-ktp
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akta kelahiran
4. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar

Jika dulu pengurusan SKCK diharuskan memiliki surat pengantar dari Lurah/Kecamatan/Kelurahan untuk saat ini surat pengantar sudah tidak diperlukkan karena hanya empat persyaratan utama di atas yang diperlukkan. Bagi yang belum memiliki e-ktp tidak bisa mengurus SKCK karena sudah menjadi aturan e¬-ktp untuk persyaratanya. Dan perlu diketahui juga untuk pengurusan SKCK sudah bisa dilakukkan dimana saja tanpa harus mengurus di alamat yang tercantum di e-ktp.
Untuk persyaratan utama sudah di jelaskan di atas kali ini saya akan membahasa Tata Cara Pengurusan SKCK. Tata cara pengurusan SKCK hanya memerlukkan waktu kurang lebih 35 menit. Berikut 6 cara mudah dalam pengurusan SKCK:
1. Anda diwajibkan untuk mendatangi Polrestabes kota terdekat Anda tinggal dengan membawa persyaratan utama yang sudah diberikkan.
2. Melapor kepada petugas yang berjaga di pos depan Polrestabes bahwa memohon SKCK baru. Jika Anda tidak melapor kepada petugas yang berjaga Anda tidak akan diperkenankan untuk masuk. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke tempat pengurusan SKCK.
3. Mengumpulkan persyaratan utama kepada petugas yang berjaga, selanjutnya Anda akan diberikkan semacam map yang di dalamnya berisi formulir pemohon SKCK Baru. Anda diwajibkan untuk mengisi formulir hingga selesai. Dan jangan lupa untuk mengisi formulir sesuai dengan data yang ada sesuai di e-ktp, akta kelahiran, dan kartu keluarga.
4. Tahap selanjutnya Anda akan diarahkan menuju ruang pengambilan sidik jari. Di dalam ruang sidik jari Anda akan diminta untuk mengisi lagi formulir pemohon SKCK Baru hingga selesai. Jika sudah ada petugas yang berjaga untuk mengambil sidik jari tangan kanan dan kiri Anda. Selanjutnya Anda diarahkan untuk memberikan formulir sidik jari dan hasil sidik jari Anda kepada petugas penghitung sidik jari.
5. Setelah selesai pengambilan sidik jari Anda diwajibkan untuk menyerahkan formulir utama yang Anda isi saat pertama kali tiba di bagian pengurusan SKCK. Sesuai dengan aturan Pemerintah No 60 tahun 2016 Anda diwajibkan membayar PNBP sebesar Rp 30000. Saat pengumpulan formulir dan berkas utama Anda akan ditanya untuk keperluan apa mengurus SKCK baru.
6. Tahap selanjutnya, Anda diwajibkan untuk menunggu giliran Anda dipanggil. Karena SKCK sedang diketik oleh petugas yang bertugas. Jika banyak pemohon yang memohon maka akan semakin lama menunggunya. Nama Anda akan dipanggil jika sudah giliran Anda. Setelah dipanggil petugas akan menyuruh Anda untuk meng-check kembali data SKCK yang sudah dicetak. Jika terdapat kesalahan dalam pengetikkan maka petugas akan mencetak ulang SKCK baru Anda, namun jika sudah benar data yang ada bukan berarti pengurusan sudah selesai. Anda akan diminta untuk memfotokopi SKCK yang asli sebanyak yang Anda inginkan. Setelah itu, Anda mendatangi kembali petugas dan memberikkan SKCK asli dan fotokopi untuk dilakukkan legalisasi. Setelah menunggu giliran Anda maka SKCK Anda sudah siap! Selamat!

Berikut contoh hasil dari SKCK !

Demikian ulasan yang kali ini saya berikkan mengenai Persyaratan dan Tata Cara mengurus SKCK. Jika terdapat kesalahan dalam pengetikkan dan info yang saya berikkan mohon dimaafkan sebesar-besarnya karena pada hakikatnya manusia tidak luput dari rasa salah dan tidak ada manusia di duni ini yang sempurna kecuali Sang Pencipta. Terimakasih sekali lagi sudah mengunjungi web saya dan jangan lupa untuk memberitaukan teman-teman Anda jika informasi yang saya berikkan bermanfaat.

Komentar

Postingan Populer